Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Agama Kalabahi berupaya untuk selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat  dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Waingapu.

Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Waingapu

Secara Lisan :

  1. Melalui telepon 0387-61413, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 Wita.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Waingapu.

Secara Tertulis :

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kalabahi, dengan cara diantar langsung atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jl. Jend Soeharto, Hambala, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur 87112. Atau melalui e-mail : pa_waingapu@yahoo.co.id
  2. Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.

Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Waingapu,  Pengadilan Agama Waingapu akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis.

  1. Pengadilan Agama Waingapu akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
  2. Pengadilan  Agama  Waingapu akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
  3. Pengadilan Agama Waingapu akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.
Scroll to Top