Pengadilan Agama Waingapu

Laporan Pengembalian Sisa Panjar

Tahun 2026

BulanAksiTanggal Upload
JanuariDownload12 Januari 2026
FebruariDownload2 Maret 2026
MaretDownload10 April 2026
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember

DAFTAR SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL :

Nomor Perkara
Jenis Perkara
Tanggal PutusanNominal Sisa Panjar (Rp.)
Tidak adaTidak adaTidak ada0

Diberitahukan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Tahun 2025

BulanAksiTanggal Upload
JanuariDownload5 Februari 2025
FebruariDownload4 Maret 2025
MaretDownload22 April 2025
AprilDownload5 Mei 2025
MeiDownload4 Juni 2025
JuniDownload7 Juli 2025
JuliDownload4 Agustus 2025
AgustusDownload3 September 2025
SeptemberDownload6 Oktober 2025
OktoberDownload4 November 2025
NovemberDownload5 Desember 2025
DesemberDownload7 Januari 2026

DAFTAR SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL :

Nomor Perkara
Jenis Perkara
Tanggal PutusanNominal Sisa Panjar (Rp.)
Tidak adaTidak adaTidak ada0

Diberitahukan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Tahun 2024

BulanAksiTanggal Upload
JanuariDownload
FebruariDownload
MaretDownload
AprilDownload
MeiDownload
JuniDownload
JuliDownload
AgustusDownload
SeptemberDownload
OktoberDownload
NovemberDownload
DesemberDownload

DAFTAR SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL :

Nomor Perkara
Jenis Perkara
Tanggal PutusanNominal Sisa Panjar (Rp.)
Tidak adaTidak adaTidak ada0

Diberitahukan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Tahun 2023

BulanAksiTanggal Upload
JanuariDownload
FebruariDownload
MaretDownload
AprilDownload
MeiDownload
JuniDownload
JuliDownload
AgustusDownload
SeptemberDownload
OktoberDownload
NovemberDownload
DesemberDownload

DAFTAR SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL :

Nomor Perkara
Jenis Perkara
Tanggal PutusanNominal Sisa Panjar (Rp.)
Tidak adaTidak adaTidak ada0

Diberitahukan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Tahun 2022

BulanAksiTanggal Upload
JanuariDownload
FebruariDownload
MaretDownload
AprilDownload
MeiDownload
JuniDownload
JuliDownload
AgustusDownload
SeptemberDownload
OktoberDownload
NovemberDownload
DesemberDownload

DAFTAR SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL :

Nomor Perkara
Jenis Perkara
Tanggal PutusanNominal Sisa Panjar (Rp.)
Tidak adaTidak adaTidak ada0

Diberitahukan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Pertama:
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

Kedua:
Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Ketiga:
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan:
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:
– Lembar pertama untuk pemegang kas.
– Lembar kedua untuk Pemohon/Penggugat
– Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

Keempat:
Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Kelima:
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan:
Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Scroll to Top