Pengadilan Agama Waingapu

Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)

  1. Datang ke kantor Pengadilan Agama setempat.
    • Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara.
    • Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
    • Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila Anda tidak dapat membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
    • Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
    • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  2. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan.
    • Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan / gugatan.
  3. Menghadiri Persidangan.
    • Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
    • Setelah para pihak datang, maka hakim akan memeriksa permohonan prodeo. Hakim akan memeriksa bukti untuk menilai ketidakmampuan pemohon. Pihak tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan pengugat.
    • Pemohon / Penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas / Jamkesda / Askeskin / Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.
  4. Pengambilan keputusan untuk berperkara secara prodeo.
    • Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo.
    • Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo. Maka pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
  5. Proses persidangan perkara.
    • Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan.
  1. Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara Pada Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali,

    1. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori banding atau kontra memori banding harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
    2. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
    3. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Tk. Pertama, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tk. Pertama.
    4. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali pada tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat pertama diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.
      Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan
    5. Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan
    6. Ketua Pengadilan berwenang memeriksa berkas berdasarkan pertimbangangan Panitera/ Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara jika permohonan dikabulkan.

    Komponen Biaya

    1. Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara meliputi:
      • Materai
      • Biaya Pemanggilan para pihak
      • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
      • Biaya Sita Jaminan
      • Biaya Pemeriksaan Setempat
      • Biaya Saksi/Saksi Ahli
      • Biaya Eksekusi
      • Biaya Alat Tulis Kantor
      • Biaya Penggandaan/Photo copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
      • Biaya penggandaan salinan putusan
      • Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
      • Biaya pengiriman berkas.
      • Biaya pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
    2. Penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak dipungut biaya pendaftaran, biaya redaksi, leges dan PNBP lainnya
    3. Pemegang kas mencatat biaya pendaftaran, redaksi dan leges sebagai NIHIL

    Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

    1. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
    2. Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
    3. Berdasarkan Surat Keputusan dimaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.
    4. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, rnaka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama.
Scroll to Top