Implikasi Yuridis Perceraian Pegawai Negeri Sipil Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Dan Kedudukan Ex Officio Hakim Dalam Eksekusi Putusan Nafkah | oleh Rendra Widyakso, S.H., S.H. M.H. (19/11)

PENDAHULUAN

Perkawinan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefenisikan sebagai ikatan (akad) perkawinan yang diiilakukan sesuai dengan ajaran dan ketentuan hukum dan agama.1 Pasal 1 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selengkapnya

Scroll to Top