PA Waingapu Ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester II Tahun 2025 di PTA Kupang

PA Waingapu Ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester II Tahun 2025 di PTA Kupang

20260129 Rekon 01

Sumba Timur ǀ www.pa-waingapu.go.id

Waingapu – Pengadilan Agama (PA) Waingapu mengirimkan delegasi resminya untuk mengikuti kegiatan rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Semester II Tahun 2025 bagi pengadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kegiatan penting ini diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang pada Kamis (29/1/2026). Agenda ini merupakan bagian dari siklus akuntabilitas instansi untuk memastikan keselarasan data keuangan dan aset negara pada periode akhir tahun anggaran sebelumnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Waingapu diwakili oleh Essa Maulana Jaya, S.T. dan Rizki Amalia, A.Md. Kehadiran kedua perwakilan ini menjadi bentuk komitmen nyata lembaga dalam meningkatkan kualitas pengelolaan laporan keuangan serta penataan aset BMN. Proses rekonsiliasi ini dilakukan dengan melakukan penyisiran serta pencocokan data antara catatan internal instansi dengan data yang ada pada tingkat wilayah guna memastikan tidak ada selisih atau kesalahan input.

20260129 Rekon 02

Langkah ini diambil guna menjamin bahwa seluruh laporan yang dihasilkan oleh PA Waingapu bersifat akuntabel, transparan, dan telah sesuai dengan ketentuan serta standar akuntansi pemerintah yang berlaku. Melalui koordinasi yang intensif di PTA Kupang, diharapkan pengelolaan administrasi keuangan dan aset di lingkungan peradilan agama wilayah NTT semakin tertib. Hasil dari rekonsiliasi ini nantinya akan menjadi dasar kuat dalam penyusunan laporan tahunan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Scroll to Top