Khotbah Jumat di Masjid Agung Al-Jihad, Wakil Ketua PA Waingapu Bahas Pentingnya Persatuan

Sumba Timur | www.pa-waingapu.go.id
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Waingapu, H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H. menyampaikan khotbah di Masjid Agung Al-Jihad Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Jumat (6/1/2023). Isi khotbahnya membahas pentingnya persatuan.
Di awal khotbahnya, Fahrurrozi mengajak jamaah untuk menjadikan pergantian tahun sebagai momen melakukan perbaikan dan penyempurnaan. “Di tahun 2023 kita harus lebih baik lagi, mari kita perbaiki yang salah atau yang kurang dari amalan atau perbuatan kita pada tahun lalu, dan kita pertahankan yang sudah baik atau bahkan meningkatkannya. Kedamaian dan kerukunan antar umat beragama termasuk hal baik di wilayah Nusa Tenggara Timur yang harus dipertahankan dan terus dijaga,” katanya.
Umat Islam, menurutnya, harus menunjukkan sebagai umat yang bisa hidup rukun berdampingan dengan penganut agama-agama lain, tidak suka membuat kegaduhan atau keonaran yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, bisa diajak bekerja sama membangun negeri ini, umat yang toleran dan memahami perbedaan, karena perbedaan itu harus dipandang sebagai aset atau kekuatan untuk bisa saling mengisi dan melengkapi.
“Apabila ada ayat Al-Quran atau Hadits Nabi yang menurut kita tidak sejalan dengan upaya menjaga persatuan dan kesatuan, maka yang salah bukan ayat Al-Quran atau Hadits Nabi, tetapi yang salah adalah pemahaman kita. Pemahaman kita atas teks-teks itu harus diperbaiki. Dalam Al-Quran memang ada ayat-ayat yang berbicara tentang perang. Tetapi ayat-ayat itu harus dibaca dan dipahami sesuai konteksnya, harus dilakukan kontekstualisasi,” terang alumnus Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Jember itu.
Lebih lanjut dijelaskan, ayat-ayat Al-Quran tidak turun dalam ruang kosong. Ada situasi dan kondisi yang mendorong turunnya ayat untuk memerangi orang-orang kafir. Tetapi kafir yang dimaksud adalah kafir harbi, yaitu mereka yang memerangi atau mengganggu umat Islam. Sementara itu, terhadap orang Non Muslim yang tidak mengganggu umat Islam maka tidak boleh diperangi, tidak boleh diganggu. Orang yang tidak bersalah, tidak boleh diganggu.
“Sebaliknya orang-orang yang hidup baik, harus diayomi, dilindungi dan diberikan kenyamanan, sekalipun orang itu beda agama. Inilah yang dinamakan Islam Rahmatan lil Alamin, bahwa Islam itu menjadi rahmat bagi seluruh alam, termasuk mereka yang Non Muslim,” tandasnya.
Ketika Nabi Muhammad SAW, sambungnya, memerintahkan untuk memerhatikan hak-hak tetangga (huququl jar), menghormati tetangga, menolong tetangga, membagikan makanan atau masakan kepada tetangga, di situ tidak ada pembatasan untuk tetangga yang Muslim. Siapapun tetangga wajib dihormati dan tidak boleh diganggu, sekalipun tetangga itu beda agama.
“Jadi, kita harus berbuat baik kepada siapapun tanpa memandang orang itu beragama apa. Tidak ada alasan untuk tidak menghormati, menyayangi dan memberikan hak-hak orang yang beda agama dengan kita. Bahkan putusan-putusan Badan Peradilan Agama sekarang ini telah memberikan bagian harta warisan kepada ahli waris yang Non-Muslim melalui mekanisme wasiat wajibah. Beberapa putusan Mahkamah Agung yang memberikan bagian dari harta warisan kepada ahli waris yang beragama Non Muslim, antara lain putusan Nomor 368 K/AG/1995, Nomor 51 K/AG/1999 dan Nomor 16 K/AG/2010,” paparnya.
Mantan Hakim PA Selong itu menguraikan pertimbangan hukum Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 yang pada pokoknya bahwa istri pewaris walaupun Non Muslim berhak menerima hak wasiat wajibah karena perkawinannya dengan pewaris cukup lama, yaitu 18 tahun, berarti cukup lama pula istri mengabdikan diri pada pewaris, karena itu walaupun sang istri Non Muslim layak dan adil untuk memperoleh hak-haknya selaku istri untuk mendapat bagian dari harta peninggalan berupa wasiat wajibah serta bagian harta bersama.
“Bahwa persoalan kedudukan ahli waris Non Muslim sudah banyak dikaji oleh kalangan ulama, yang menafsirkan bahwa orang-orang Non Muslim yang hidup berdampingan dengan damai tidak dapat dikategorikan kafir harbi, dan istri pewaris bersama pewaris semasa hidup bergaul secara rukun damai meskipun berbeda keyakinan, karena itu patut dan layak istri pewaris memperoleh bagian dari harta peninggalan pewaris berupa wasiat wajibah,” urainya.
Ditegaskan Fahrurrozi, persatuan merupakan warisan termahal dari para pendahulu yang harus dijaga dan dirawat. Sejarah telah membuktikan, pada tahun-tahun awal kemerdekaan berkat persatuan, Indonesia bisa merdeka. Berkat persatuan, Republik Indonesia bisa bertahan hingga sekarang.
“Oleh karena itu, kita harus tetap bersatu dan tidak boleh terpecah belah. Allah berfirman dalam Kitab Suci Al-Quran, Surat An-Nahl : 91-92 yang artinya, Janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. Janganlah kita koyak dan urai kembali benang persatuan yang sudah dipintal dengan kokoh oleh para pendahulu kita,” pesannya.

Kendati demikian, orang nomor dua di PA Waingapu itu mengakui tidak mudah merawat persatuan di negeri yang begitu besar dan luas seperti Indonesia. Jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat saja lebih banyak daripada penduduk Negara Malaysia. Jarak ujung Barat sampai ujung Timur Indonesia setara dengan jarak Islamabad Pakistan ke Iskandariyah Mesir, atau jarak Teheran Iran ke London Inggris. Luas Pulau Sumba jauh lebih luas dibandingkan Negara Lebanon, Palestina, Brunei, Bahrain dan Singapura.
Dari Sabang sampai Merauke berjajar pulau-pulau yang berjumlah sekitar 17.000 pulau, sambung-menyambung menjadi satu. Di atas kepulauan itu, hidup jutaan manusia yang berbeda satu dengan yang lainnya dalam hal suku, budaya, adat istiadat, bahasa, juga agama dan kepercayaan.
“Di Pulau Sumba saja, penduduknya terdiri beragam suku dan agama. Ada suku Sumba, Flores, Jawa, Madura, Bugis, hingga keturunan Arab dan Tionghoa yang bahasa, budaya dan adat istiadatnya berbeda-beda. Ada juga pemeluk agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghuchu dan kepercayaan Marapu. Seseorang terlahir dari keluarga suku tertentu bukanlah dosa. Bukanlah kehendaknya ia terlahir dari keluarga suku tersebut, sehingga tak sebutir kesalahan pun yang bisa ditimpakan padanya atas kenyataan ini,” ujar suami Anita Qurroti A’yuni, Lc. itu.
Keberagaman ini, lanjutnya, harus diterima sebagai anugerah Tuhan. Adalah sikap yang positif apabila setiap manusia bersikap toleran dan terbuka atas keanekaragaman yang ada. Perbedaan harus dijadikan modal untuk saling mengisi dan melengkapi, sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu. Sebaliknya, sangatlah tidak baik kalau bersikap dan berperilaku mengagung-agungkan perbedaan suku, agama, keyakinan, keturunan dan budaya.
“Akhirnya, khotib berpesan marilah di tahun 2023 kita semakin memperkuat dan memperkokoh persatuan dan kesatuan sesama warga negara Indonesia, khususnya warga di Kabupaten Sumba Timur. Kita rawat persaudaraan, kekeluargaan dan persahabatan seluruh anak negeri. Kita jaga kerukunan dan kedamaian sesama umat beragama. Karena hanya dengan persatuan dan suasana rukun damai, kita bisa membangun, kita bisa beraktivitas, bisa bekerja, anak-anak kita bisa bersekolah dan bermain, dan kita bisa hidup nyaman serta beribadah dengan khusyuk,” pungkasnya.