PA Waingapu Mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama

Waingapu, 14 Desember 2023 – Pengadilan Agama (PA) Waingapu mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang terkait Surat Keputusan (SK) Dirjen Badilag Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 yang mengenai Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik, yang diadakan pada Selasa, 12 Desember 2023 pukul 14.00 WITA melalui platform zoom.
Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelesaian perkara dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Adapun kebijakan dan regulasi dalam hal ini, diantaranya:
- PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019
- SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
- SEMA Nomor 1 Tahun 2023
- SK Dirjen Badilag Nomor 1465 Tahun 2023

Beberapa poin utama yang dijelaskan dalam petunjuk tersebut antara lain:
- Penyelenggara, Uraian Tugas, dan Tanggung Jawab Kepaniteraan: Diantaranya Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Kasir, Admin, dan Petugas Meja e-Court.
- Administrasi Penerimaan Perkara Secara Elektronik, Administrasi Persidangan Secara Elektronik, Register Perkara Secara Elektronik, Administrasi Keuangan Perkara Secara Elektronik, Kearsipan Perkara Secara Elektronik, Pelaporan Secara Elektronik, Pencadangan Data, Pemulihan Data dan ketentuan lainnya.
- Pembinaan dan Pengawasan: Untuk memastikan keberhasilan implementasi, dilaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi peradilan sesuai peraturan perundang-undangan termasuk Keputusan Dirjen.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan seluruh instansi di lingkungan Peradilan Agama untuk beralih ke sistem administrasi perkara elektronik. Implementasi teknologi ini akan membawa manfaat besar dalam peningkatan kualitas pelayanan peradilan agama di Indonesia. (fi)