Pengadilan Agama Waingapu

Sidang Pengucapan Putusan Banding PTA Kupang Nomor 6/Pdt.G/2024/PTA.Kp Dilaksanakan Secara Elektronik

Sidang Pengucapan Putusan Banding PTA Kupang Nomor 6/Pdt.G/2024/PTA.Kp Dilaksanakan Secara Elektronik

20240829 Pengucapan Putusan Banding 01

Waingapu, 29 Agustus 2024 – Pengadilan Tinggi Agama Kupang telah melaksanakan sidang pengucapan putusan banding Nomor 6/Pdt.G/2024/PTA.Kp secara elektronik menggunakan platform Zoom pada Kamis (29/8/2024). Sidang ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Agama Waingapu dengan Nomor 6/Pdt.G/2024/PA.WGP yang merupakan perkara gugatan kewarisan. Dalam sidang tersebut, pihak-pihak yang beperkara menghadiri persidangan di ruang sidang Pengadilan Agama Waingapu.

20240829 Pengucapan Putusan Banding 02

Sidang pengucapan putusan ini dilakukan secara elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi peradilan di Indonesia, serta untuk memudahkan proses persidangan tanpa mengurangi esensi dan integritas dari putusan yang dihasilkan. Kehadiran pihak-pihak beperkara di ruang sidang Pengadilan Agama Waingapu juga menunjukkan komitmen semua pihak untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

20240829 Pengucapan Putusan Banding 03

Putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Kupang tersebut disambut dengan perhatian serius oleh para pihak yang hadir. Sidang ini menjadi salah satu contoh penerapan teknologi dalam sistem peradilan agama di Indonesia yang semakin maju dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Scroll to Top