Pengadilan Agama Waingapu

Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Teknis Yudisial Secara Daring | (18/11)

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; dan
Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Di Tempat.

Assalamu’allaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3098/DJA/KP4.1.3/XI/2025, tanggal 18 November 2025, perihal “Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Teknis Yudisial Secara Daring”

Demikian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat, klik link dibawah ini

Surat Pengumuman

Scroll to Top