Senin, 15 Februari 2021, Ketua Pengadilan Agama Waingapu, Burhanudin Manilet, S.Ag., dan Tim SIPP Pengadilan Agama Waingapu, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Waingapu melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 389/DJA/HM.00/2/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan surat dari Pengadilan Tinggi Agama Kupang nomor W23-A/421/HM.00/2/2021 tanggal 11 Feburari 2021.

Ketua Pengadilan Agama Waingapu menginstruksikan kepada Tim SIPP untuk memperhatikan dan menjalankan poin-poin yang ada dalam surat tersebut di atas secara maksimal agar SIPP Pengadilan Agama Waingapu mendapatakan nilai yang terbaik.
