Sosialisasi Hasil Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)

Sosialisasi Hasil Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)

 

20210408 tindak lanjut rakerda 01

Waingapu, 08 April 2021 | Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Waingapu, dilaksanakan sosialisasi hasil RAKERDA Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan Pengadilan Agama Se-wilayah Hukum PTA Kupang Tahun 2021 yang diselenggarakan dari tanggal 29 – 31 Maret 2021, di Kupang. Sosialisasi ini dihadiri semua pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Waingapu.

20210408 tindak lanjut rakerda 02  20210408 tindak lanjut rakerda 03

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Panitera, Ibu Rugaya, S.H., kemudian dilanjutkan penyampaian sosialisasi oleh Ketua Pengadilan Agama Waingapu, Bapak Burhanudin Manilet, S.Ag. Beliau menyampaikan beberapa poin penting yang ditekankan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang pada saat RAKERDA, diantaranya adalah:

  1. Perlunya untuk meningkatkan kerjasama, komunikasi, dan koordinasi antara Sekretaris dengan Panitera agar kegiatan dan proses pelayanan berjalan lancar .
  2. Pelaksanaan dan pengawasan tugas dan fungsi merupakan kesadaran dan tanggung jawab masing-masing pegawai, jika ada tugas tambahan yang harus dilaksanakan maka agar segera dikerjakan tanpa harus diperintah dan dilihat oleh atasan.
  3. Meningkatkan kerjasama tim untuk menjalankan program-program yang telah direncanakan agar berjalan dengan baik.
  4. Pengendalian resiko atas apa yang kita kerjakan.
  5. Untuk pimpinan, diharapkan agar bisa mengontrol staffnya.

Selain hal tersebut di atas, juga disinggung tentang materi dari  Menpan RB mengenai tujuan Zona Integritas. Seluruh Pejabat dan Pegawai agar bisa selalu memberikan pelayanan yang terbaik, menghindari korupsi, selalu berinovasi, dimana invoasi tidak harus berkaitan dengan teknologi dan elektronik. Juga diharapkan agar lebih memanfaatkan aplikasi E-Office yang menunjang tugas-tugas tiap unit. Serta menghimbau kepada pegawai untuk lebih paham tentang Zona Integritas (ZI), bisa dengan membuka file-file yang berkaitan dengan ZI, sehingga bisa mengetahui dan mengerjakan serta selalu optimis untuk meraih Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Scroll to Top