Pengadilan Agama Waingapu

Bimtek Kepaniteraan “Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik” PTA Kupang Tahun 2023

Bimtek Kepaniteraan “Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik” PTA Kupang Tahun 2023

20230209 Bimtek Kepaniteraan 01

Waingapu | www.pa-waingapu.go.id
Kamis (09/2/2023) Pembukaan Bimtek Kepaniteraan “Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik yang dihadiri secara daring dan luring ini dihadiri oleh 6 Pengadilan Agama Se-Wilayah Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari seluruh pejabat dan pelaksana kepaniteraan dan acara bimtek kepaniteraan ini juga telah resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang YM Bapak Drs. Ilham Abdullah, S.H., M.Kn. beliau mengatakan ada beberapa hal yang ingin disampaikan beliau melalui Bimtek Kepaniteraan ini antara lain bahwasanya Administrasi peradilan secara elektronik itu sudah dimulai sejak tahun 2018, kemudian selalu diperbarui pada tiap tahunnya yang terakhir dalam SK KMA atau SK Sekretaris MA pada tahun 2022 yang lalu, beliau juga mengatakan bahwa intinya “peradilan modern yang kita cita-citakan itu bisa terwujud antara lain dengan cara peradilan secara elektronik termasuk administrasinya yang kita melaksanakan bimbingan nya pada hari ini” imbuh beliau,untuk itu setiap perkara yang diajukan kepada kita walaupun itu secara konven untuk penggugat yang datang dimohon untuk setiap pengadilan yang ada diwilayah kita itu memberikan alternatif kepada para pihak itu mau tidak berperkara secara elektronik, jadi tidak cukup kita mengharapkan kesadaran mereka tetapi juga adalah himbauan arahan dan pelopor kita kepada mereka untuk beracara secara elektronik baik mulai dari pendaftaran dan pembayaran yang disampaikan termasuk juga kepada e-letigasi nya.

20230209 Bimtek Kepaniteraan 02

Dan ditiap Pengadilan seharusnya dituliskan itu “jika bapak ibu berperkara secara elektronik bonusnya adalah biaya berperkara lebih murah, bisa diakses dan dibaca oleh mereka semua. Acara ini juga kenapa sangat penting bagi kita kami dari PTA Kupang dan semua khusus nya untuk Pengadilan Agama Se-Wilayah Nusa Tenggara Timur perlu kita perbaiki administrasi kepaniteraan ini khususnya yang berkaitan dengan perkara yang didaftar secara elektronik. Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Drs. H. Khaerudin, M.H. sebagai Narasumber dalam materi “Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik (Aplikasi E-Court)” Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah antara lain : pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online dan persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Setelah materi disampaikan dilanjutkan dengan tanya jawab dari semua pengadilan agama se-NTT dan dilakukan tanya jawab tentang materi penyelesaian administrasi perkara secara elektronik. (Riz)

Scroll to Top