
27 Februari 2019
Demi peningkatan pemberian pelayanan kepada para pencari keadilan dan mewujudkan program prioritas Badilag, Pengadilan Tinggi Agama NTT dengan gencarnya melakukan sosialisasi tentang Penerapan Administrasi Register Perkara (E-Register) dan Keuangan Perkara (E-Keuangan), sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta tentang pencatatan Administrasi Register Perkara (E-Register) dan Keuangan Perkara (E-Keuangan).
Acara ini diikuti oleh 2 orang untuk masing-masing Pengadilan Agama yaitu Panitera dan Panitera Muda Hukum/Petugas Penerima Pembayaran Biaya (Kasir). Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTT Drs. Abd. Hakim M.H.I. dalam kata sambutannya Abd. Hakim mengucapkan selamat datang dan selamat mengikuti sosialisasi ini, diharapkan agar nanti kedepannya untuk menerapkan dan menularkan hasil sosialisasi ini ke Pengadilan Agama masing-masing satker.
Setelah membuka Sosialisasi tersebut diatas, Abd. Hakim memberikan apresiasi kepada 6 Pengadilan Agama di NTT berupa Piagam Penghargaan atas Implementasi Penanganan Perkara Berdasakan SIPP, adapun 6 Pengadilan Agama tersebut adalah :
- Juara 1 Pengadilan Agama Atambua.
- Juara 2 Pengadilan Agama Waikabubak.
- Juara 3 Pengadilan Agama Lewoleba.
- Juara 4 Pengadilan Agama Maumere.
- Juara 5 Pengadilan Agama Ruteng.
- Juara 6 Pengadilan Agama Kefamenanu.
Penilaian ini berdasarkan Data yang ditinjau oleh Tim SIPP Pengadilan Tinggi Agama NTT yang dipimpin langsung oleh Hakim Tinggi Drs. H. M. Tobri, SH.,MH. pertanggal 22 Februari 2019.
Sumber Web PTA NTT Tanggal 27 Februaru 2019