PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG (SIDANG KELILING) PENGADILAN AGAMA WAINGAPU DI TAHUN ANGGARAN 2021

Waingapu – Senin, 22 Maret 2021 | Pengadilan Agama Waingapu menggelar sidang keliling pertamanya di Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya untuk memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan, terutama bagi masyarakat yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Waingapu. Sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Sidang keliling ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Lewa Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur. Terdapat 3 perkara yang disidangkan pada kegiatan kali ini, yaitu terdiri dari 2 perkara cerai gugat dan 1 permohonan istbat nikah, dengan susunan majelis sebagai berikut: Bapak Burhanudin Manilet, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Bapak Anugrah Hajrianto, S.H.I. dan Bapak Muhammad Abrori Setyanugraha, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Ibu Rugaya, S.H. sebagai Panitera Sidang.

Pelaksanaan sidang keliling kali ini berjalan lancar berkat kerjasama antara Pengadilan Agama Waingapu dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lewa, serta dari pihak Kepolisian Sektor Lewa.