Keberhasilan Mediasi Dua Perkara di Pengadilan Agama Waingapu

Keberhasilan Mediasi Dua Perkara di Pengadilan Agama Waingapu

Waingapu – Senin, 21 maret 2022 | Pada hari Senin, 21 Maret 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Waingapu, dua Mediator Hakim berhasil mendamaikan dua perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Waingapu. Dua perkara tersebut adalah perkara harta bersama dan perkara cerai gugat.

20220321   Mediasi Berhasil 02

Untuk perkara pertama yaitu perkara harta bersama, terdaftar dengan Nomor register perkara 8/Pdt.G/2022/Pa WGP. Perkara ini dimediasi oleh YM Bapak Burhanudin Manilet, S.Ag., dan telah berhasil mencapai perdamaian serta dituangkan dalam akta perdamaian (Acte Van Dading). Kemudian untuk perkara kedua yang dimediasi oleh YM Bapak Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I., yang terdaftar dengan nomor register perkara 9/Pdt.G/2022/Pa WGP, merupakan perkara cerai gugat. Perkara ini telah berhasil mencapai perdamaian dan kemudian pihak yang bersangkutan sepakat untuk kembali membina rumah tangga yang harmonis.

20220321   Mediasi Berhasil 01

Keberhasilan mediasi ini merupakan prestasi bagi Hakim Mediator. Karena dalam melakukan mediasi, perlu teknik tersendiri untuk mencari akar masalah dan solusi atas masalah tersebut yang dapat diterima pihak yang berperkara. Semoga kedepannya, semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Waingapu.

Scroll to Top