Wakil Ketua Pengadilan Agama Waingapu Berhasil Memediasi Perceraian

Wakil Ketua Pengadilan Agama Waingapu Berhasil Memediasi Perceraian

wakil mediasi23 b 

Sumba Timur ǀ www.pawaingapu.go.id

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Waingapu, H. Fahrurrozi, SHI., MH. yang juga Mediator berhasil memediasi perkara gugatan perceraian yang terdaftar di Kepaniteraan PA Waingapu Nomor 1/Pdt.G/2023/PA.Wgp.

“Setelah dua kali pertemuan, penggugat dan tergugat sepakat untuk kembali hidup rukun melanjutkan rumah tangga dan menuangkan butir-butir kesepakatan perdamaian,” ujar Mediator seusai mediasi kepada Warta Pawai, Rabu (18/1/2023).

Lebih lanjut, Mediator menjelaskan butir-butir kesepakatan perdamaian. Antara lain, penggugat dan tergugat menyadari kesalahan masing-masing dan akan berusaha memperbaiki diri demi kelanggengan rumah tangga, saling percaya dan menjaga kepercayaan dan tidak berprasangka buruk (su’udzdzon).

“Tergugat akan berusaha menjadi suami yang baik, setia, amanah, tidak akan melakukan perbuatan tercela dan tidak akan menggunakan aplikasi di handphone yang bersifat negatif, seperti untuk berhura-hura dan membuang-buang waktu,” terangnya.

Penggugat, sambungnya, akan berusaha menjadi istri yang baik, setia, amanah dan tidak akan keluar rumah tanpa seizin tergugat.

“Penggugat dan tergugat akan menjalin komunikasi yang baik dan tidak akan berkata kasar dan kotor. Keduanya berkomitmen untuk membesarkan anak-anak, mendidik dan mengantarkan mereka meraih masa depan yang baik,” imbuhnya.

Dengan perdamaian itu, penggugat kemudian mencabut gugatan perceraian di depan Majelis Hakim yang diketuai Burhanudin Manilet, S.Ag.

wakil mediasi23 a

Ketika ditanyakan kunci keberhasilan mediasi, Wakil Ketua PA Waingapu mengatakan bahwa menjadi mediator harus bersungguh-sungguh dan sabar.

“Dari pertemuan pertama hingga kedua saya berulang kali ingatkan nasib anak-anak jika terjadi perceraian. Jangan kalian egois memikirkan kepentingan diri sendiri. Mungkin setelah cerai, kalian bisa menemukan pasangan baru. Tapi, anak-anak tidak semudah itu menerima ayah tiri atau ibu tiri. Pahami perasaan mereka. Mereka ingin punya orang tua yang utuh, sebagaimana kalian juga punya ayah dan ibu yang utuh,” urainya.

Ditambahkannya, penyebab diajukan perceraian oleh penggugat itu bukan karena alasan yang prinsipil. Bukan karena suami suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pergi bertahun-tahun tanpa kabar atau menelantarkan nafkah. Akan tetapi, karena kurangnya komunikasi dan saling curiga.

“Saya sampaikan, suami istri harus sering bersama. Kalau malam minggu, misalnya, pergi sekeluarga makan bakso di Lapangan Pahlawan. Sering jalan-jalan ke Bukit Wairinding, Puru Kambera, Pantai Walakiri dan lainnya. Di Pulau Sumba ini banyak tempat wisata. Jangan sibuk main Hp sendiri-sendiri. Kalau sudah masuk rumah, Hp disimpan. Manfaatkan kebersamaan dengan keluarga,” paparnya.

Orang nomor dua di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur itu juga menasihati penggugat dan tergugat supaya rajin beribadah, shalat di masjid, mengaji Al-Quran dan banyak berdoa serta aktif mengikuti kegiatan keagamaan, seperti pengajian atau ceramah untuk mendapatkan nasihat-nasihat kebaikan. (samyad)

Scroll to Top