PA Waingapu Berpartisipasi dalam FGD “Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim”

Waingapu, 4 September 2023, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterlibatan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim, Pengadilan Agama (PA) Waingapu ikut serta kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan secara virtual (hybrid) dengan menggunakan perangkat zoom meeting.
FGD berlangsung pada Senin, 4 September 2023 pada pukul 08.00-17.00 WIB (09.00-18.00 WITA), dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua, Wakil dan Hakim PA Waingapu, Bahrul Ulum, S.H.I., H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H., dan M. Abrori Setyanugraha, S.H.I.
Secara umum, Komisi Yudisial merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memantau perilaku hakim serta menjaga martabat dan integritas profesi hakim. Hal ini terdapat dalam Pasal 40 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Bunyi Pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial;
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku Hakim berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
FGD ini diadakan sebagai wadah bagi para anggota pengadilan untuk berdiskusi, bertukar informasi, dan mengembangkan strategi bersama dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Komisi Yudisial. Diskusi berfokus pada implementasi wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. FGD dilakukan dengan dua (2) sesi penyampaian materi, diantaranya:
Sesi pertama (1) dengan Narasumber Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL. dengan materi “Dinamika kewenangan Komisi Yudisial dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim dan kemandirian Hakim”;
Sesi dua (2) dengan Narasumber Dr. H. Harjono, S.H., MCL. dengan materi “Filosofi dan Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial”, dan Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum (Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI) dengan materi “Implementasi wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim”.
Acara ini juga menekankan dalam memberikan pelayanan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) RI tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan, maka dapat melaporkan melalui sistem pengawasan (SIWAS) MA, https://siwas.mahkamahagung.go.id/. Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem peradilan harus menjadi institusi yang akuntabel kepada masyarakat yang dilayani.
Akhir kata, PA Waingapu berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Komisi Yudisial dan para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya bersama untuk memperkuat integritas dan martabat lembaga peradilan, seperti slogan PA Waingapu, yaitu “SUMBA, Santun, Ulet, Mandiri, Berkualitas, Akuntabel”. (fi)