Ketua PA Waingapu Mengikuti Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak dibawah Umur di Kupang

Ketua PA Waingapu Mengikuti Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak dibawah Umur di Kupang

20230913 Sosialisasi di PTA Kupang dengan Balai Harta Peninggalan Makassar 01

Waingapu, 13 September 2023 – Pengadilan Tinggi Agama Kupang (PTA Kupang) bekerja sama dengan Balai Harta Peninggalan Makassar, menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak dibawah Umur. Acara ini diselenggarakan dari tanggal 13 – 15 September 2023 di Sotis Hotel Kupang, dan turut dihadiri oleh seluruh ketua pengadilan agama se-wilayah kerja PTA Kupang, termasuk Ketua Pengadilan Agama Waingapu (PA Waingapu), Moh. Bahrul Ulum, S.H.I.

20230913 Sosialisasi di PTA Kupang dengan Balai Harta Peninggalan Makassar 05 20230913 Sosialisasi di PTA Kupang dengan Balai Harta Peninggalan Makassar 04

Selanjutnya, acara dirangkai dengan Penandatanganan Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan PTA Kupang, serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan 14 (empat belas) Pengadilan Agama se-wilayah kerja PTA Kupang.

Acara ini juga mencakup sesi tanya jawab, diskusi panel, dan penyampaian materi oleh para para narasumber, baik dari PTA Kupang maupun dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Sosialisasi dan penandatanganan MoU ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam menjaga hak keperdataan anak di bawah umur, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi mereka dalam sistem peradilan Indonesia.

20230913 Sosialisasi di PTA Kupang dengan Balai Harta Peninggalan Makassar 03

Scroll to Top