Penyembelihan Hewan Qurban 1445 Hijriyah di Pengadilan Agama Waingapu

Pengadilan Agama (PA) Waingapu melakukan penyembelihan hewan qurban pada Selasa, 18 Juni 2024. Wujudnya berupa satu ekor sapi atas nama para pegawai PA Waingapu atau keluarganya yang berkurban, serta satu ekor kambing yang merupakan sedekah dari para shohibul qurban.
Penyembelian hewan qurban dilakukan sekitar pukul 07.00 WITA di halaman PA Waingapu. Yang menyembelih kambing adalah Pak Muchsin dan yang menyembelih sapi adalah Pak Husein. Keduanya merupakan pensiunan pegawai PA Waingapu yang diundang untuk ikut berpartisipasi dan merayakan hari raya Idul Adha di kantor PA Waingapu.
Setelah kambing dan sapi disembelih, kemudian dikuliti dan dipotong-potong menjadi beberapa bagian lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik. Semua dikerjakan oleh pegawai dan pensiunan PA Waingapu.

Sebagian daging dibagikan kepada tetangga sekitar PA Waingapu dan sebagian lainnya dititipkan kepada para pegawai untuk didistribusikan kepada keluarga atau tetangga di tempat tinggal masing-masing.
Selain itu, sebagian daging yang merupakan sedekah dari para shohibul qurban, dimasak soto dan sate oleh ibu-ibu pegawai dan istri-istri pegawai PA Waingapu untuk dibuat makan siang.
Para purnabhakti (pensiunan) dan alumni PA Waingapu juga diundang untuk hadir dalam makan siang itu. Sehingga hubungan silaturahmi antara pegawai yang masih aktif sekarang dan pegawai yang lebih dulu mengabdi di PA Waingapu dapat terjalin dengan baik.

Ketua PA Waingapu, Moh. Bahrul Ulum, SHI. menyampaikan terima kasih kepada para pegawai yang telah menyukseskan penyembelihan hewan qurban di PA Waingapu. Demikian juga terima kasih kepada masyarakat umum yang telah meminjamkan kendaraan untuk mengangkut sapi dan alat-alat yang digunakan untuk pengurusan daging qurban serta menyembelihkan hewan qurban.