Keberhasilan Hakim Mediator Melakukan Mediasi

Keberhasilan Hakim Mediator Melakukan Mediasi

20240807 mediasi 01

Selasa, 6 Agustus 2024. Alhamdulillah, dengan semangat Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke-79 dan Dirgahayu Mahkamah Agung ke-79 pada 2024 Hakim Mediator Pengadilan Agama Waingapu berhasil lagi melakukan Mediasi dengan pencabutan perkara cerai gugat nomor register 16/Pdt.G/2024/PA.WGP. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator. Senyum sumringah merekah di wajah pasangan suami istri GTR binti AZ dan SG bin S, setelah permasalahan kemelut rumah tangga mereka berakhir damai di tangan mediator yang juga Ketua Pengadilan Agama Waingapu YM. Moh. Bahrul Ulum, S.H.I.

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Waingapu ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi.

Scroll to Top