Tenaga Teknis Peradilan Pengadilan Agama Waingapu Ikuti Bimbingan Teknis Tata Kelola Syariah Secara Daring

Pada hari Jumat, 27 September 2024, para tenaga teknis peradilan Pengadilan Agama Waingapu mengikuti bimbingan teknis secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema “Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah.”

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para tenaga teknis peradilan tentang pengelolaan syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah serta peran strategis Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam sambutannya, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. ( Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI) menekankan pentingnya relevansi topik ini dalam menangani sengketa ekonomi syariah yang semakin kompleks di era modern.

Sebagai narasumber utama, hadir Drs. H. Busra, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pengetahuan mendalam tentang tata kelola syariah, serta peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam menjaga kepatuhan LKS terhadap prinsip-prinsip syariah. Beliau juga menggarisbawahi bagaimana pemahaman yang tepat mengenai hal ini dapat membantu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang sering kali timbul akibat ketidakjelasan aturan atau praktik di LKS.

Acara ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan bagi para tenaga teknis peradilan, sehingga mereka dapat lebih siap dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan ekonomi syariah di Pengadilan Agama, serta mendorong terciptanya peradilan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah.