Kajian Shubuh di Masjid Al-Ma’ruf, Ketua PA Waingapu Bahas Perceraian dalam Putusan Pengadilan Arab Saudi

Sumba Timur ǀ www.pa-waingapu.go.id
Ketua Pengadilan Agama (PA) Waingapu, H. Fahrurrozi, SHI., MH. menyampaikan kajian shubuh di Masjid Al-Ma’ruf Waingapu, Sabtu (30/11/2024). Orang nomor satu di PA yang wilayah hukumnya mencakup seluruh Kabupaten Sumba Timur itu membahas perceraian dalam putusan Pengadilan Arab Saudi yang termuat dalam kitab Majmu’at al-Ahkam al-Qadha’iyyah (Kumpulan Putusan Peradilan).
“Untuk mengetahui perbandingan perkara perceraian di Indonesia dan di Arab Saudi, pagi ini kita akan membaca beberapa putusan Pengadilan Arab Saudi sehingga kita tahu apa alasan-alasan orang mengajukan perceraian di sana, dan apa dalil-dalil yang dijadikan rujukan hakim dalam memutus perkara perceraian,” katanya.
Dijelaskannya, perceraian yang diajukan di Pengadilan Arab Saudi itu perceraian yang diajukan istri. Istri meminta Pengadilan supaya menjatuhkan talak suami terhadap istri. Adapun perceraian yang dilakukan oleh suami menurut hukum yang berlaku di Arab Saudi tidak perlu diajukan ke Pengadilan, karena perceraian itu merupakan hak suami. Suami dapat menggunakan hak itu kapan saja dan di mana saja tanpa melibatkan Pengadilan.
“Itu bedanya dengan hukum di Indonesia. Undang-Undang Perkawinan kita menyatakan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, baik perceraian yang diajukan istri maupun suami. Tanpa memegang akta cerai yang diterbitkan Pengadilan, seseorang dipandang belum bercerai,” terangnya.
Dari beberapa putusan itu tergambar bahwa alasan perceraian di Arab Saudi antara lain karena suami tidak mampu memberikan nafkah lahir, suami meninggalkan istri lebih dari setengah tahun tanpa alasan yang dapat dibenarkan seperti perang, haji atau mencari nafkah, suami tidak mampu memberikan nafkah batin, suami mengindap penyakit yang membuat istri tidak nyaman seperti kusta, lepra dan gila, suami tidak dapat memberikan keturunan (mandul), suami melakukan penyimpangan seksual seperti perilaku seksual yang dilakukan melalui dubur dan terjadinya perselisihan atau tidak adanya keharmonisan antara suami istri.
Ketua PA Waingapu membacakan satu per satu kasus dalam putusan Pengadilan Arab Saudi. Misalnya kasus yag ditangani Pengadilan Jeddah, seorang istri mendalilkan dalam gugatannya bahwa suaminya mandul, impoten dan tidak dapat melakukan hubungan seksual, padahal istri menginginkan keturunan. Suami dalam jawabannya mengakui bahwa dirinya mandul, tetapi membantah impotensi. Ia mengatakan mampu melakukan hubungan seksual.
Atas pengakuan suami itu, sambungnya, Hakim mengabulkan gugatan istri. Hakim merujuk pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Majmu’ al-Fatawa yang artinya, “Mandul atau tidak dapat melahiran tidak diragukan bahwa yang benar itu merupakan aib (cacat), karena yang penting dan utama dari tujuan perempuan menikah adalah mendapatkan anak”.
Di bagian akhir, Ketua PA Waingapu mengingatkan para jamaah yang terdiri dari bapak-bapak supaya menjaga perkawinan dengan sebaik-baiknya melalui pemenuhan kewajiban, seperti memberi nafkah lahir batin kepada istri, selalu membersamai keluarga dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Seusai presentasi dibuka sesi tanya jawab. Beberapa jamaah yang hadir mengajukan pertanyaan. Baru setelah selesai kajian dilanjutkan dengan minum kopi bersama sambil berbincang-bincang seputar persoalan umat. (fa)