Pengadilan Agama Waingapu Tentukan Arah Kiblat Masjid Khulafaur Rasyidin Kanatang

Sumba Timur ǀ www.pa–waingapu.go.id
Salah satu tugas Pengadilan Agama (PA) adalah memberikan keterangan atau nasihat mengenai penentuan arah kiblat shalat. Hal itu ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Atas dasar itu, PA Waingapu diminta untuk memberikan pendapat tentang arah kiblat Masjid Khulafaur Rasyidin Kanatang.
Ketua PA Waingapu, Burhanudin Manilet, S.Ag. beserta Tim hadir di lokasi, Selasa (17/1/2023), dengan membawa kompas, GPS dan peralatan lainnya.
Orang nomor satu di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh Kabupaten Sumba Timur itu menjelaskan, posisi arah kiblat Masjid Khulafaur Rasyidin adalah 293° dari titik Barat ke Utara.
“Dari koordinat tengah masjid -9,64 Lintang Selatan dan 120.24 Bujur Timur, diketahui bahwa jarak masjid ini dengan Ka’bah adalah 9.426 kilometer,” imbuhnya.

Menurut Panitia Pembangunan Masjid, Agus Sugiarto, penentuan arah kiblat dilakukan setelah bangunan masjid berdiri dan sebelum pemasangan keramik. “Melihat posisi tanah, bangunan masjid ini tidak dibuat lurus mengarah kiblat. Baru pemasangan keramik disesuaikan arah kiblat,” ujarnya. (flambu)