Pengadilan Agama Waingapu

Sosialisasi dan Penyelesaian Perkara Kasasi dan PK pada Mahkamah Agung Secara Elektronik wilayah Bali dan Kupang

Sosialisasi dan Penyelesaian Perkara Kasasi dan PK pada Mahkamah Agung Secara Elektronik wilayah Bali dan Kupang

20240807 01

Untuk Informasi, sesuai yang dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI berdasar pada surat Panitera MA Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 bahwa terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.5.0. Proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi/PK.

20240807 02

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama  bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality control dokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan. Mekanisme autentikasi dan pengamanan berkas perkara elektronik sesuai dengan Keputusan  Panitera Mahkamah Agung tentang  Petunjuk Teknis Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik;

20240807 03

Permohonan Kasasi/PK Sebelum 1 Mei 2024. Berkas Cetak Bundel A dan Bundel B tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung. Jenis Dokumen elektronik yang wajib dikirimkan sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud tidak dapat dikirimkan melalui aplikasi SIPP Versi 5.5.0, akan tetapi dikirimkan  melalui aplikasi Direktori Putusan. Pencetakan barcode pada surat pengantar dilakukan melalui aplikasi Direktori Putusan.

Apabila terjadi gangguan sistem informasi yang mengakibatkan administrasi perkara secara elektronik tidak dapat dilaksanakan maka mitigasi risiko dilakukan sebagai berikut:
1.    Administrasi perkara dilakukan melalui sarana elektronik lainnya (Email, Whatsapp)
2.    Administrasi perkara dilakukan secara  manual
3.    Setelah gangguan berakhir, seluruh proses dan dokumen diunggah ke SIPP

Scroll to Top