Mediasi Kembali Membuktikan Perannya: Cerai Gugat di PA Waingapu Tak Jadi Berpisah

Sumba Timur | www.pa-waingapu.go.id
Upaya penyelesaian perkara Cerai Gugat melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Waingapu. Perkara cerai gugat dengan Nomor 4/Pdt.G/2026/PA.WGP berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator Abdul Masjid Wawan Rosadi, S.H.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas mekanisme penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Dalam proses yang berlangsung secara tertutup dan penuh kehati-hatian tersebut, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga yang dihadapi.
Mediator Abdul Masjid Wawan Rosadi, S.H. berperan aktif membantu para pihak menjajaki berbagai kemungkinan penyelesaian tanpa memaksakan kehendak maupun memberikan putusan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa “Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian”.
Melalui pendekatan persuasif, dialog terbuka, serta suasana musyawarah yang kondusif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama dan dicabut perkara tersebut.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Waingapu dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta mendorong para pihak untuk mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa.
Dengan tercapainya perdamaian dalam perkara ini, diharapkan hubungan para pihak tetap terjaga dengan baik dan memberikan dampak positif, khususnya bagi keluarga yang bersangkutan.