BIMBINGAN DAN EVALUASI PELAKSAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK) di lingkungan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan Bimbingan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan pada hari Senin, 22 Februari 2021. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Waingapu, Ketua Pengadilan Agama Waingapu, beserta Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat dan pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Waingapu mengikuti kegiatan tersebut.
Acara diawali dengan pemberian arahan oleh Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. kepada semua satker yang mengikuti bimbingan dan evaluasi. Ada beberapa catatan atas kegagalan satker meraih predikat WBK. Pertama, kualitas interview internal maupun eksternal. Kedua, manajemen media yang masih lemah. Ketiga, pengelolaan layanan di Pengadilan yang kurang maksimal. Keempat, komunikasi kepada masyarakat pencari keadilan yang masih kurang luwes.

Acara selanjutnya dilanjutkan pemaparan oleh Tim Pengawas Internal (TPI) Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pemaparan ini, diantaranya:
- Memaksimalkan pengelolaan media informasi untuk mempublikasikan prestasi, inovasi layanan dan juga keterbukaan informasi di pengadilan melalui media social (website, Instagram, Facebook, dll)
- Inovasi diharapkan menyentuh kebutuhan dan mengarah kepada pengguna pengadilan untuk meningkatkan layanan
- Tim Kerja Pembangunan ZI harus berpartisipasi aktif dan menguasi materi.