Sinergi Dua Lembaga Peradilan: Standarisasi Biaya Panggilan dan Pemeriksaan Setempat Resmi Ditetapkan

WhatsApp Image 2026 02 24 at 09.36.29 1

Telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan dan penetapan radius biaya panggilan/pemberitahuan serta biaya transportasi Pemeriksaan Setempat (PS) pada wilayah Kabupaten Sumba Timur. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antara Pengadilan Negeri Waingapu dan Pengadilan Agama Waingapu dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, terukur, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh:

– Ibu Luh Sasmita Dewi, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Waingapu
– Bapak H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Waingapu
– Bapak Yoppy O.D. Nesimnasi, S.H., selaku Panitera Pengadilan Negeri Waingapu
– Ibu Hj. Suryani, S.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Waingapu

WhatsApp Image 2026 02 24 at 09.36.14 1

Penetapan radius biaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan standar yang jelas terkait biaya pemanggilan/pemberitahuan serta biaya transportasi dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS), sehingga masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Sumba Timur memperoleh layanan yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid antar lembaga peradilan serta terciptanya pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas bagi seluruh masyarakat.

Scroll to Top